I-CYBER.NET

I-CYBER.NET

Setelah memenangkan tuntutan pelanggaran paten dan diputuskan berhak menerima ganti rugi sebesar 1,05 miliar dollar AS oleh pengadilan San Jose, Amerika Serikat, akhir Agustus lalu, Apple kembali menuntut tambahan ganti rugi kepada lawannya, Samsung.

Seperti dilansir Reuters, dalam sebuah mosi yang diajukan ke pengadilan Jumat (21/9/2012), Apple menuntut tambahan ganti rugi senilai 535 juta dollar AS untuk pelanggaran paten desain dan utility secara sengaja, serta 171 juta dollar AS dari hasil penjualan produk Samsung selama periode sidang, terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga diperkirakan selesai pada 31 Desember mendatang.

Tambahan ganti rugi yang diminta oleh Apple ini mencapai kisaran 707 juta dollar AS. Apabila dikabulkan, secara keseluruhan, Apple akan menerima ganti rugi sebesar 1,756 miliar dollar AS dari Samsung.

Apple juga mengajukan permintaan untuk melarang penjualan sejumlah produk Samsung secara permanen, termasuk Galaxy Tab, Galaxy Tab 10.1, dan Galaxy S II. Pelarangan tersebut diperkirakan bisa ikut melebar hingga turut mencakup smartphone Galaxy S III yang menjadi andalan Samsung saat ini.

Samsung merespons langkah Apple dengan mengajukan permintaan untuk menggelar sidang baru pada pengadilan Amerika Serikat.

Awal minggu ini, produsen Korea tersebut menyatakan bakal menuntut Apple terkait teknologi yang digunakan dalam produk iPhone 5.

Samsung adalah produsen smartphone terbesar di dunia dengan angka pengiriman produk pada kuartal kedua tahun ini sebesar 50 juta unit, hampir dua kali lipat dari Apple yang mencatat 26 juta unit. Kedua perusahaan tersebut saling bersaing memperebutkan posisi puncak dan tengah terlibat dalam sengketa paten di 10 negara berbeda.


Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.